Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Tiga Pelaku Pembunuhan di Diskotek Bandara Jakbar Residivis Kasus Penganiayaan

Gambar
Tiga Pelaku Pembunuhan di Diskotek Bandara Jakbar Residivis Kasus Penganiayaan Polisi berhasil menangkap 3 pelaku pembunuhan pengunjung diskotek Bandara, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ketiga tersangka bernama Bobby, Berto, dan Franky. Ternyata, dua dari tiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2012. Pada tahun itu, tersangka Franky pernah menganiaya seorang pedagang kopi dengan cara yang sadis. "Kalau rekan-rekan ingat, tahun 2012 dia melakukan penganiayaaan terhadap seorang ibu-ibu penjual kopi. Mohon maaf yang kemaluannya ditetesin plastik yang dibakar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (20/11). Atas kasus itu, Franky mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama kurang lebih tiga tahun. Selain Franky, kata Edy, Bobby juga merupakan residivis yang mendekam dan baru bebas pada tahun 2015. Tour Murah  "Bobby merup...

4 Perjuangan Baiq Nuril untuk Raih Keadilan

Gambar
4 Perjuangan Baiq Nuril untuk Raih Keadilan Kasus pelecehan seksual verbal yang dihadapi Baiq Nuril, seorang pegawai tata usaha honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak kunjung usai. Usaha membentengi diri dengan menyimpan bukti rekaman perbuatan tidak senonoh yang dilakukan M, kepala sekolah tempatnya bekerja, malah menghantarkannya ke penjara. Baiq Nuril dipolisikan oleh M dan disangka dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Serangkaian proses sidang telah dilakoni Nuril, hasilnya Pengadilan Negeri Mataram memutus Nuril bebas dari segala tuduhan pada 2017. Namun, jaksa mengajukan banding dan mendapat respons terbalik dari Mahkamah Agung (MA). Putusan Mahkamah Agung RI nomor 547 K/Pid.Sus/2018, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram dan terancam menghadapi hukuman selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan. Tour Murah ...